Cahaya Harapan Dibalik Layar
Membahas
tentang korupsi di Indonesia tentunya sudah seperti mengosumsi mi instan. Yang
dimakan sih itu-itu saja, tetapi rasanya selalu bermacam-macam dan selalu
bertambah tiap minggunya. Korupsi merupakan suatu masalah yang tak hanya
menjadi musuh utama bagi Indonesia, tetapi juga bagi seluruh Negara di dunia
ini. Menurut World Economic Forum, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan
untuk keuntungan pribadi. Tingkat korupsi bervariasi antar wilayah, negara dan
sistem politik. Praktik korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi
pembangunan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. Pengaruh korupsi tidak hanya
bidang ekonomi. Korupsi juga melemahkan supremasi hukum dan mempengaruhi
stabilitas politik dan membuat kesenjangan sosial.
Di Indonesia sendiri peraturan perundang-undangan
mengenai korupsi diatur dalam tiga belas pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 dan UU
No.20 Tahun 2001. dalam pasal-pasal tersebut menerangkan secara
terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena
korupsi. Lalu bagaimana tentang perkembangan kasus korupsi pada tahun
belakangan ini di Indonesia? Masyarakat Indonesia pastinya lebih meyakini bahwa
kasus-kasus korupsi di Indonesia selalu meningkat yang membuat Negara Indonesia
semakin terpuruk, memang pernyataan tersebut tidak salah, namun tanpa kita
sadari ternyata pemberantasan korupsi di Indonesia dalam 3 tahun terakhir
meningkat. Memang sebuah pernyataan yang mungkin terlihat mengada-ada, tetapi
mari kita lihat kenyataannya. Setiap akhir tahun, Transparency International
merilis Index Persepsi Korupsi ( Corruption Perception Index) peringkat
negara/wilayah, yang menunjukkan seberapa besar terjadinya korupsi di sektor public.
Dari skala 0-100 CPI ini menunjukkan tangka korupsi yang terjadi pada suatu
Negara dimana 0 berarti suatu Negara dianggap sangat korup sedangkan 100
berarti suatu Negara sangat bersih. Pada tahun 2014 CPI Negara Indonesia
memperoleh CPI sebesar 34 poin dan memperoleh peringkat 107 dari 175 negara,
naik dari CPI tahun 2013 sebesar 32 poin serta memperoleh peringkat 114 dari
175 negara, pada tahun 2012 sebesar 32 poin, dan tahun 2011 sebesar 30 poin.
Jika kita bandingkan dengan Negara-negara anggota ASEAN Indonesia bisa dibilang
masih tertinggal dengan Negara Malaysia yang meraih peringkat 50 serta
Singapura yang bahkan meraih peringkat 7 dunia meskipun diatas beberapa Negara
ASEAN seperti Vietnam ( peringkat 119), Laos ( peringkat 145), serta Kamboja
dan Myanmar ( peringkat 156). Meskipun tampak agak lambat, namun peningkatan
usaha dalam pemberantasan korupsi di Indonesia semakin membaik,
Menurut Voice of America Bahasa Indonesia Peneliti Divisi
Investigasi Indonesia Corruption Watch ( ICW) Tama S. Langkun, Senin ( 10/1)
mengatakan selama tiga tahun terakhir, pemberantasan korupsi di Indonesia
mengalami peningkatan. Menurut Tama S. Langkun, peningkatan yang terjadi ada
pada jumlah kasus yang ditangani maupun aktor yang ditetapkan sebagai
tersangka, baik di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun di kepolisian dan kejaksaan.
Peningkatan yang terjadi berada pada jumlah kasus yang ditangani, jumlah actor
yang ditetapkan sebagai tersangka, serta jumlah uang Negara yang diselamatkan.
Pada tahun 2013 mulai dari bulan Januari hingga Desember terdapat 1271
tersangka, meningkat dari tahun 2011 dimana terdapat 1056 tersangka. Uang
Negara yang diselamatkan juga meningkat pesat, kalau ditahun 2012 uang Negara
yang diselamatkan oleh KPK hanya Rp 113,8 Milyar, di tahun 2013 KPK telah
menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,196 Trilyun, sementara itu Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menerangkan sepanjang 2013
Kepolisian Republik Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp 1
Trilyun dari kasus korupsi dimana pada tahun 2012 sebanyak Rp 201 Milyar lebih.
KOMPAS News pada hari Senin, 5 Januari 2015 memberitakan penyelamatan uang
Negara oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi tercatat sebesar Rp
390.526.490.570 dan 8.100.000 dolar AS yang pada tahun 2013 sebesar Rp
403.102,000.215, dan 500.000 dollar AS.
Jadi bagaimana dengan diri kita? Jika pemerintah meskipun
dalam hentakan media dan masyarakat secara konstan masih bisa terus berusaha
meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi di negeri ini. Apa yang kita
lakukan? Apakah tindakan kita hanya sekedar menghentak pemerintah dalam
memberantas korupsi? Tentu saja tidak. Kita harus mulai turun tangan dalam
menangani masalah ini, bukan nanti, esok, atau lusa, namun mulai dari detik ini
kita harus menumbuhkan mental anti korupsi. Bagaimana caranya? Hanya dengan
menerapkan perilaku jujur dalam diri sudah merupakan sikap kita dalam membantu
memberantas korupsi, memang untuk memulainya dibutuhkan keuletan dan kerja
keras, namun jika bukan kita sebagai penerus bangsa yang mulai bahu - membahu
untuk memecahkan masalah ini maka cahaya harapan korupsi di Indonesia berkurang
akan semakin meredup. Jadi hanya dengan berperilku jujur maka percayalah satu
orang koruptor di negeri ini sudah menghilang.