Saturday 8 August 2015

Cahaya Harapan Dibalik Layar

Membahas tentang korupsi di Indonesia tentunya sudah seperti mengosumsi mi instan. Yang dimakan sih itu-itu saja, tetapi rasanya selalu bermacam-macam dan selalu bertambah tiap minggunya. Korupsi merupakan suatu masalah yang tak hanya menjadi musuh utama bagi Indonesia, tetapi juga bagi seluruh Negara di dunia ini. Menurut World Economic Forum, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Tingkat korupsi bervariasi antar wilayah, negara dan sistem politik. Praktik korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. Pengaruh korupsi tidak hanya bidang ekonomi. Korupsi juga melemahkan supremasi hukum dan mempengaruhi stabilitas politik dan membuat kesenjangan sosial.
            Di Indonesia sendiri peraturan perundang-undangan mengenai korupsi diatur dalam tiga belas pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001.  dalam pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Lalu bagaimana tentang perkembangan kasus korupsi pada tahun belakangan ini di Indonesia? Masyarakat Indonesia pastinya lebih meyakini bahwa kasus-kasus korupsi di Indonesia selalu meningkat yang membuat Negara Indonesia semakin terpuruk, memang pernyataan tersebut tidak salah, namun tanpa kita sadari ternyata pemberantasan korupsi di Indonesia dalam 3 tahun terakhir meningkat. Memang sebuah pernyataan yang mungkin terlihat mengada-ada, tetapi mari kita lihat kenyataannya. Setiap akhir tahun, Transparency International merilis Index Persepsi Korupsi ( Corruption Perception Index)  peringkat negara/wilayah, yang menunjukkan seberapa besar terjadinya korupsi di sektor public. Dari skala 0-100 CPI ini menunjukkan tangka korupsi yang terjadi pada suatu Negara dimana 0 berarti suatu Negara dianggap sangat korup sedangkan 100 berarti suatu Negara sangat bersih. Pada tahun 2014 CPI Negara Indonesia memperoleh CPI sebesar 34 poin dan memperoleh peringkat 107 dari 175 negara, naik dari CPI tahun 2013 sebesar 32 poin serta memperoleh peringkat 114 dari 175 negara, pada tahun 2012 sebesar 32 poin, dan tahun 2011 sebesar 30 poin. Jika kita bandingkan dengan Negara-negara anggota ASEAN Indonesia bisa dibilang masih tertinggal dengan Negara Malaysia yang meraih peringkat 50 serta Singapura yang bahkan meraih peringkat 7 dunia meskipun diatas beberapa Negara ASEAN seperti Vietnam ( peringkat 119), Laos ( peringkat 145), serta Kamboja dan Myanmar ( peringkat 156). Meskipun tampak agak lambat, namun peningkatan usaha dalam pemberantasan korupsi di Indonesia semakin membaik,
            Menurut Voice of America Bahasa Indonesia Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch ( ICW) Tama S. Langkun, Senin ( 10/1) mengatakan selama tiga tahun terakhir, pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami peningkatan. Menurut Tama S. Langkun, peningkatan yang terjadi ada pada jumlah kasus yang ditangani maupun aktor yang ditetapkan sebagai tersangka, baik di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun di kepolisian dan kejaksaan. Peningkatan yang terjadi berada pada jumlah kasus yang ditangani, jumlah actor yang ditetapkan sebagai tersangka, serta jumlah uang Negara yang diselamatkan. Pada tahun 2013 mulai dari bulan Januari hingga Desember terdapat 1271 tersangka, meningkat dari tahun 2011 dimana terdapat 1056 tersangka. Uang Negara yang diselamatkan juga meningkat pesat, kalau ditahun 2012 uang Negara yang diselamatkan oleh KPK hanya Rp 113,8 Milyar, di tahun 2013 KPK telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,196 Trilyun, sementara itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menerangkan sepanjang 2013 Kepolisian Republik Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp 1 Trilyun dari kasus korupsi dimana pada tahun 2012 sebanyak Rp 201 Milyar lebih. KOMPAS News pada hari Senin, 5 Januari 2015 memberitakan penyelamatan uang Negara oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi tercatat sebesar Rp 390.526.490.570 dan 8.100.000 dolar AS yang pada tahun 2013 sebesar Rp 403.102,000.215, dan 500.000 dollar AS. 
            Jadi bagaimana dengan diri kita? Jika pemerintah meskipun dalam hentakan media dan masyarakat secara konstan masih bisa terus berusaha meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi di negeri ini. Apa yang kita lakukan? Apakah tindakan kita hanya sekedar menghentak pemerintah dalam memberantas korupsi? Tentu saja tidak. Kita harus mulai turun tangan dalam menangani masalah ini, bukan nanti, esok, atau lusa, namun mulai dari detik ini kita harus menumbuhkan mental anti korupsi. Bagaimana caranya? Hanya dengan menerapkan perilaku jujur dalam diri sudah merupakan sikap kita dalam membantu memberantas korupsi, memang untuk memulainya dibutuhkan keuletan dan kerja keras, namun jika bukan kita sebagai penerus bangsa yang mulai bahu - membahu untuk memecahkan masalah ini maka cahaya harapan korupsi di Indonesia berkurang akan semakin meredup. Jadi hanya dengan berperilku jujur maka percayalah satu orang koruptor di negeri ini sudah menghilang.